Jenis Manfaat Pensiun
- Pensiun Normal
Peserta yang berhenti bekerja dan telah mencapai usia Pensiun Normal yang ditetapkan oleh Pendiri / Mitra Pendiri.
- Pensiun Dipercepat
Peserta yang berhenti bekerja dan telah mencapai usia Pensiun Dipercepat tetapi belum mencapai usia Pensiun Normal.
(1) Bagi Peserta yang mulai kepesertaan sebelum 1 Januari 2023 maka usia Pensiun Dipercepatnya adalah 10 tahun lebih cepat dari usia Pensiun Normal.
(2) Bagi Peserta yang mulai kepesertaan sesudah 1 Januari 2023 maka usia Pensiun Dipercepatnya adalah 5 tahun lebih cepat dari usia Pensiun Normal.
- Pensiun Disabilitas
Manfaat Pensiun yang mulai dibayarkan pada saat Peserta berhenti bekerja karena Disabilitas. Disabilitas adalah keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik yang menyebabkan seseorang tidak mampu lagi melakukan pekerjaan yang memberikan penghasilan yang layak diperoleh sesuai dengan pendidikan, keahlian, keterampilan, dan pengalamannya.
- Pensiun Janda / Duda / Anak atau Pihak Ditunjuk
Peserta yang Meninggal Dunia.
- Pengembalian Iuran
Peserta yang berhenti bekerja dengan masa Kepesertaan kurang dari 3 (tiga) tahun.
- Pensiun Ditunda
(a) Apabila Peserta berhenti bekerja setelah memiliki masa kepesertaan paling singkat 3 (tiga) tahun dan belum mencapai Usia Pensiun Dipercepat dengan Jumlah Akumulasi Iuran Peserta dan Pemberi Kerja beserta Hasil Pengembangannya kurang dari atau sama dengan Rp 100.000.000,-(seratus juta rupiah), maka dapat dibayarkan secara lumpsum (sekaligus) ke Peserta.
(b) Peserta yang berhenti bekerja dengan masa kepesertaan paling singkat 3 (tiga) tahun dan belum mencapai Usia Pensiun Dipercepat dengan Jumlah Akumulasi Iuran Peserta dan Pemberi Kerja beserta Hasil Pengembangannya lebih dari Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah), maka tidak dapat dibayarkan dan Peserta dapat memilih:
- Tetap dibayarkan oleh Dana Pensiun BPK PENABUR pada saat mencapai Usia Pensiun Dipercepat atau Usia Pensiun Normal.
- Dialihkan ke Dana Pensiun Pemberi Kerja lain.
- Dialihkan kepada Dana Pensiun Lembaga Keuangan; dengan ketentuan peserta masih hidup dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berhenti bekerja.
| No. | Golongan | Normal | Dipercepat | Dipercepat (Mulai Kepesertaan 1 Jan 2023) |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pendidik | |||
| Dosen Ukrida / Maranatha (Guru Besar / Profesor) | 70 | 60 | 65 | |
| Dosen Ukrida / Maranatha | 65 | 55 | 60 | |
| Guru | 60 | 50 | 55 | |
| Dosen STT Jakarta | 60 | 50 | 55 | |
| 2 | Kependidikan | |||
| Tenaga Administrasi Tetap (TAT) | 60 | 50 | 55 | |
| Karyawan | 55 | 45 | 50 | |
| Tenaga Kerumahtanggaan Tetap (TKT) | 55 | 45 | 50 | |
| Karyawan LAI | 55 | - | 50 | |
| 3 | Tenaga Medis | |||
| Dokter | 60 | 50 | 55 | |
| 4 | Tenaga Non Medis | |||
| Non Dokter | 57 | 47 | 52 | |
| 5 | Pendeta | |||
| Pendeta / Tua-tua Khusus | 60 | 50 | 55 | |
| 6 | Penerjemah | |||
| Pembina Penerjemah / Konsultan Penerjemah | 60 | - | 55 | |
| 7 | Sekretaris Umum | |||
| Sekretaris Umum | 65 | - | 60 | |